Hasil Penyelidikan Polda Metro Terbuka untuk Diuji Pihak Keluarga Arya Daru

0 Shares

JAKARTA – Pakar psikologi forensik Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengapresiasi hasil olah TKP hingga penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

Namun demikian, ia memastikan bahwa sekuat apa pun paparan yang disampikan Polisi atas proses penyelidikan mereka, tetap terbuka untuk dilakukan pengujian atau eksaminsasi.

- Advertisement -

“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji,” kata Reza dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (30/7/2025).

Proses eksaminasi terhadap hasil penyelidikan Polisi sebagai salah satu produk hukum dijamin oleh Undang-Undang. Bahkan langkah yuridis semacam itu sangat mungkin dilakukan ketika pihak keluarga Arya masih meragukan hasil dari kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

- Advertisement -

“Karena itulah, di sekian negara (yuridiksi), hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa saja diuji oleh pihak keluarga orang tersebut,” ujarnya.

Jika demikian terjadi, maka proses pengujian akan dilakukan di meja pengadilan, apakah hasil penyelidikan polisi lebih dianggap mendekati percaya, atau justru hasil penyelidikan mandiri pihak keluarga yang lebih dianggap kuat.

“Jika examination dan cross examination bersimpulan sama, beres masalah. Tapi jika berbeda, hasil cross examination bisa diajukan ke hakim untuk kemudian ‘dipertandingkan’ dengan hasil examination. Nantinya hakim yang memutuskan, hasil manakah yang terpercaya,” jelas Reza.

“Itulah bentuk pemenuhan azas fairness,” sambungnya.

Namun demikian, Reza menegaskan bahwa proses pengujian eksaminasi tersebut tidak lumrah terjadi di Indonesia. Sebab sepanjang perjalanan kasus hukum di Indonesia, cenderung hasil forensik dari pihak Kepolisian jauh lebih unggul karena memiliki instrumen dan infrastruktur yang dinilai lebih baik.

“Persoalannya, praktik sedemikian rupa belum lazim di sini. Bahkan, sepengetahuan saya, sepertinya belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai oleh polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi silang apa-apa yang telah disimpulkan polisi,” tuturnya.

Hanya saja sekalipun bukan perkara yang wajar terjadi di Indonesia, proses itu tetap bisa dilalui ketika pihak keluarga merasa kurang puas dengan hasil penyelidikan Polisi atas kematian Arya Daru, serta memiliki bukti pendukung lainnya untuk membantah produk kerja Kepolisian tersebut.

Reza berharap instrumen hukum tersebut tercantum di dalam Revisi RKUHAP yang saat ini tengah bergulir di Komisi III DPR RI.

“Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru