PDIP Tantang KPK Segera Tangkap Harun Masiku
JAKARTA - PDIP meradang dengan putusan pengadilan Tipikor, Jakarta yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pun menantang KPK untuk segera menangkap Harun Masiku pasca putusan yang sudah diterima Hasto.
"Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan," kata Djarot dalam pernyataannya pada Minggu (27/7).
Djarot pun bersikeras bahwa Sekjen mereka yang merupakan seorang terdakwa itu hanya korban dari politisasi hukum.
"Inilah praktek dari politisasi hukum," ucapnya.
Politisasi hukum itu pun diklaim karena perbedaan sikap Hasto dengan penguasa saat ini.
"Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya," klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Menurut majelis hakim, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto dinilai terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.