Adapun rincian uang yang diterima keempat tersangka yang baru ditahan itu yakni:
1. Gatot Widiartono (GTW) : diduga menerima Rp 6,3 miliar.
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) : diduga menerima Rp 13,9 miliar.
3. Alfa Eshad (ALF): diduga menerima Rp 1,8 miliar.
4. Jamal Shodiqin (JMS) : diduga menerima Rp 1,1 miliar.
Sementara tersangka Haryanto diduga menerima Rp 18 miliar; Suhartono Rp 460 juta, Wisnu Pramono Rp 580 juta, dan Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar.
KPK menyebut sejumlah pihak hingga kini telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total mencapai Rp 8,61 miliar. Adapun dalam proses penyidikan, KPK telah menyita belasan kendaraan, puluhan bidang tanah, dan bangunan di berbagai lokasi. Total ada 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor) yang disita.
Salah satu motor diketahui disita dari RYT (Risharyudi Triwibowo), mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. KPK juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dari para tersangka, antara lain:
1. Dari GTW: 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total luas 742 m².
2. Dari PCW: 2 bidang tanah di Bekasi seluas 244 m² dan 3 bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan seluas 172 m².
3. Dari JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai 20.114 m².
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

