Lebih lanjut, Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat para pejabat dan staf di Kemnaker tersebut. KPK menduga para tersangka secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.
“Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon,” ujar Asep.
KPK menduga modus operandi yang digunakan para tersangka yakni :
1. Verifikasi Prioritas: Para verifikator, yakni PCW, ALF, dan JMS, hanya akan memberitahukan kekurangan berkas permohonan melalui WhatsApp kepada pemohon yang sudah pernah memberi uang atau yang berjanji akan memberi uang.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ucap Asep.
2. Jalur Cepat Berbayar: Pemohon yang prosesnya dihambat akan mendatangi kantor Kemnaker. Di sanalah PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses dengan imbalan sejumlah uang. Setelah sepakat, pemohon akan diberikan nomor rekening tertentu untuk mentransfer “uang pelicin”.
3. Jadwal Wawancara Eksklusif: Dalam tahap wawancara TKA, para tersangka tidak akan memberikan jadwal kepada pemohon yang tidak menyerahkan uang.
Kemudian uang yang terkumpul dari para pemohon itu disetorkan secara aktif oleh GTW, PCW, ALF, dan JMS kepada empat tersangka lainnya yakni SH, WP, HY, dan DA, untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan pribadi masing-masing.
KPK mendugajumlah uang yang diterima dari kedelapan tersangka dan pegawai lainnya di Direktorat PPTKA selama periode 2019 hingga 2024 sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar.

