Pakar Hukum Pidana UMY Nilai Vonis Tom Lembong Harusnya Bebas Murni

0 Shares

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Muhammad Endriyo Susila menilai bahwa putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Tom Lembong sangat mengejutkan.

Jika menilik materi vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dennie Arsan Fatrika, seharusnya putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah bebas murni. Karena selain tidak ada aliran dana kepada Mantan Menteri Perdagangan tersebut, majelis hakim pun tak menemukan mens rea atau niat jahat Tom dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Putusan pemidanaan terhadap Tom Lembong ini sangat mengejutkan. Meminjam istilah dari dunia kedokteran, prognosis kasus ini seharusnya berujung pada putusan bebas murni (vrijspraak), namun kenyataannya ketokan palu hakim justru untuk mengesahkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom,” kata Endriyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/7/2025).

Walaupun dalam mekanisme persidangan tersebut tidak ada yang salah. Namun demikian materi vonis yang dibacakan oleh majelis hakim bisa berdampak tidak baik di kemudian hari. Bahkan bisa mengancam persepsi publik terhadap kualitas peradilan di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pejabat negara atau fitur publik.

- Advertisement -

“Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, penegakan hukum terhadap figur publik atau pejabat publik bukan hanya tidak efektif, tapi bisa juga salah sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endriyo berpendapat bahwa publik memiliki pandangan tersendiri terhadap keadilan. Apalagi jika mengambil kasus dari Tom Lembong, ada sisi public sense of justice yang terganggu.

Sehingga pun saat ini kondisi Tom Lembong bisa mengalami stagnansi dalam karir bahkan politiknya, namun pemenjaraan terhadap Tom Lembong bisa jadi tidak akan membuat publik berperspektif negatif kepada mantan menteri di Kabinet Indonesia Kerja pemerintahan Jokowi-JK tersebut.

Sebab kata Endriyo, bisa jadi publik melihat bahwa kondisi Tom Lembong dipenjara bukan karena melakukan tindak kejahatan kepada negara seperti korupsi, melainkan sekadar praktik kriminalisasi semata.

“Statusnya sebagai mantan napi itu tidak akan terlalu menjadi kendala karena publik lebih melihat status mantan napi itu bukan karena kejahatan yang dilakukan Tom pada masa lalu, tetapi lebih sebagai hasil kriminalisasi,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru