JAKARTA – Satu unit sepeda motor Harley Davidson telah disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kendaraan roda dua itu disita dari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo penyitaan motor dari Risharyudi yang kini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah itu dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dari RYT (mantan Stafsus Menteri),” ucap Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Motor tersebut disita pada Senin, 21 Juli 2025. Saat ini motor tersebut sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Risharyudi Triwibowo sempat diperiksa KPK pada 16 Juli 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK pun telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan, KPK baru menahan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah ;
1. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto;
2. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono;
3. Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono; dan
4.Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Sedangkan empat tersangka yang belum dilakukan penahan yakni ; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono; serta Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Selama periode tahun 2019-2024, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.
Rincianya, tersangka, Haryanto menerima Rp 18 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Wisnu Pramono Rp 580 juta, Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, Putri Citra Rp 13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp 1,8 miliar. Semetara sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan.
KPK menduga para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri. Salah satunya untuk membeli sejumlah aset.
KPK menjerat delapan orang tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


