JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Bank BJB Yuddy Renald sebagai tersangka mega skandal Sritex.
Pakar hukum Erman Umar pun kemudian menyoroti peran Direksi Anggota Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI). Hal tersebut pasalnya dijelaskan oleh Erman, kredit yang dikucurkan 3 Bank Daerah Jateng, DKI dan BJB hanya Rp 1 triliun dibanding Sindikasi Perbankan yang mencapai Rp 2, 5 triliun.
Padahal, pengucuran kredit kepada PT. Sritex) juga sama, sebab hal itu dilakukan diduga melalui permufakatan jahat. Padahal Sritex saat itu punya resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
“Secara kasat mata, harusnya demikian. Mereka tidak dapat lolos jerat pidana,” kata Erman dalam keterangannya beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Eks Presiden Kongres Advokat Indonesia itu mendorong Kejaksaan Agung mengejar keterlibatan anggota Sindikasi Perbankan tersebut. Hal itu terkait dengan uang negara Rp 2, 5 triliun yang sampai kini belum dapat dikembalikan dan hampir pasti sulit ditagih karena masuk Kolektibilitas 5 atau gagal bayar.
Selain itu, permintaan pertanggung jawaban hukum juga sekaligus menepis sangkaan di ruang Publik bahwa hanya Bank Daerah yang diobok-obok alias pilih kasih.
“Ini menjadi tantangan bagi Kejagung sekalian menjadi PR,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, pengurus Bank BRI, Bank BNI dan LPEI bergantian diperiksa. Mereka yakni RFL selaku Kadiv Pembiayaan II LPEI, RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), dan BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI).
Berikutnya turut diperiksa RY selalu Account Officer DBU 2016 BRI dan FS (Junior Account Officer BRI). Lalu, ISK (Group Head DBU BRI) dan LH (Group Head ARK BRI). Sementara dari BNI yakni RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas 2012) dan NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI 2012).
Selain itu, SMS (pegawai Bank BNI), EMSS (HCCA BNI 2016) dan RTPS (Manager Sindikasi 2012). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya Abdul Qohar pernah menyebut praktik korupsi yang terjadi karena ada permufakatan jahat antara ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 dengan perbankan.
Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS setara Rp 15,66 triliun. Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp 1,24 triliun. Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan.
Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi). “Sesuai ketentuan perbankan, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit,” tutur Qohar.
Akibat praktik kongkalikong ini, kredit Rp 3,588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar. Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini. Mereka yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.
Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

