JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB (BJBR), Yuddy Renaldi diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Rabu 23 Juli 2025.
Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Kelima tersangka yaitu ;
1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi;
2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto;
3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan;
4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan
5. Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Diduga perbuatan rasuah lima tersangka itu membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar. Hingga saat ini, KPK belum menahan lima tersangka itu. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Disisi lain, Yuddy saat ini juga menjadi salah satu dari delapan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sritex yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh Kejagung, Yuddy ditetapkan menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

