MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan akan menindak tegas jika para geng motor tidak berhenti berulah.
Hal tersebut diungkapkan Arya saat rilis kasus penangkapan 23 geng motor yang menyerang warga. Bahkan empat korbannya harus dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok geng motor.
Lima warga yang menjadi korban berinisial MF (18), RP (22), APK, MI, dan AI. Mereka dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok dan dibusur.
“Tindakan tegas tembak di tempat tetap kita berlakukan jika terus meneror warga,” kata Kombes Pol Arya saat merilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/7/2025).
Namun dari 23 geng motor yang diringkut tak satu pun yang dihadiahi timah panas, karena setelah beraksi mereka melarikan diri.
“Sudah meneror warga mereka kabur. Saat dilakukan penangkapan mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga tidak dilakukan tindakan tegas,” imbuhnya.
Menurut Arya, tembak di tempat baru akan dilakukan ketika palaku kedapatan atau tertangkap basah melakukan aksinya oleh pihak kepolisian.
“Saat kedapatan melakukan aksi teror kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Apalagi kalau membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat,” ucap Arya.
Sebagai informasi, sedikitnya 23 anggota geng motor diamankan Polrestabes Makassar usai terlibat penyerangan brutal pada Minggu 20 Juli 2025 dini hari. Mereka ditangkap usai menerima 5 laporan polisi
“Geng motor ini keliling Makassar. Mereka meneror warga setelah sebelumnya sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” terangnya.
Namun saat keliling Kota Makassar mencari lawan mereka tidak menemukan. Mereka pun menyerang warga secara brutal di Jalanan yang sedang nongkrong.
“Penyerangan itu mengibatkan korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arya Perdana pun menegaskan, bahwa Unit Jatanras Polrestabes Satreskrim Polrestabes Makassar pun telah diharuskan untuk bekerja secara maraton untuk menangkap kawanan geng motor ini.
“Jumlah yang ditangkap 23 orang, sementara pelaku utamanya ada 10 orang, yang melakukan pembacokan 6 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Dirincikan Arya, enam pelaku pembacokan itu masing-masing tiga di Jalan Pettarani dan tiga lainnya di Jalan Opu Daeng Risadju.
“Sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” terangnya.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU darurat ancaman hukuman 12 tahun penjara


