Eks Dirut BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex
JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tiga bank BUMD itu yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR), Bank DKI, dan Bank Jateng.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/7/2025) malam.
Adapun delapan tersangka adalah :
1. Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025), Yuddy Renald (YR).
2. Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), Benny Riswandi (BR).
3. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022), Babay Farid Wazadi (BFW).
4. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), Pramono Sigit (PS).
5. Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023), Supriyatno (SP).
6. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), Pujiono (PJ).
7. Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020), Suldiarta (SD).
8. Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), Allan Moran Severino (AMS).
Dalam kasus ini, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng diduga memberikan fasiltas kredit kepada Sritex tidak sesuai dengan ketentuan. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit.
Sejumlah pejabat bank itu diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Selain itu mereka juga diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam uraiannya, Nurcahyo menjelaskan, Yuddy merupakan salah satu pihak yang menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex. Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo," ujar dia.
Sementara Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 merupakan pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit. Diduga Supriyatno tidak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.
"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," kata Nurcahyo.
Sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex, Supriyatno juga diduga tidak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan. "Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit," tutur Nurcahyo.
Sementara itu, Sritex diduga menggunakan kredit yang diberikan tidak sesuai peruntukannya yakni modal kerja. Diduga kredit tersebut digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.
"Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," terang Nurcahyo.
Apapun Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif," ujar Nurcahyo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menduga total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini ditaksir senilai Rp 1.088.650.808.028 atau Rp 1,08 triliun.
"Yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Nurcahyo.
Penyidik Kejagung menjebloskan tujuh tersangka ke dalam tiga rutan terpisah. Suldiarta bersama dengan Supriyatno (SPRY) dan Pujiono (PJN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Allan Moran Severino (AMS) dan Benny Riswandi (BR) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sigit (PS) ditahan di Rutan Salemba.
Sementara itu, Kejagung menetapkan Yuddy Renald sebagai tahanan kota. "Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan," tandas Nurcahyo.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Sehingga, saat ini total 11 orang sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).