Eks Dirut BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex

0 Shares

Sementara Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 merupakan pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit. Diduga Supriyatno tidak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.

“Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko,” kata Nurcahyo.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex, Supriyatno juga diduga tidak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan. “Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit,” tutur Nurcahyo.

Sementara itu, Sritex diduga menggunakan kredit yang diberikan tidak sesuai peruntukannya yakni modal kerja. Diduga kredit tersebut digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.

- Advertisement -

“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note),” terang Nurcahyo.

Apapun Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.

“Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” ujar Nurcahyo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menduga total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini ditaksir senilai Rp 1.088.650.808.028 atau Rp 1,08 triliun.

“Yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Nurcahyo.

Penyidik Kejagung menjebloskan tujuh tersangka ke dalam tiga rutan terpisah. Suldiarta bersama dengan Supriyatno (SPRY) dan Pujiono (PJN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis