JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkuat pengawasan wajib pajak dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pemantauan aktivitas di media sosial. Langkah ini membuat para tukang pamer harta alias tukang flexing harus lebih waspada.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP telah mengadopsi sistem machine learning untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian data dalam pelaporan pajak.
“Kita lihat pattern-nya seperti apa, termasuk di media sosial,” ujar Bimo dalam pernyataannya baru-baru ini, dikutip Holopis.com, Minggu (20/7).
Sistem ini, kata Bimo, akan menganalisis data dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama lima hingga sepuluh tahun terakhir, lalu mencocokkannya dengan jejak digital para wajib pajak.
Tidak main-main, DJP juga menggunakan teknologi crawling untuk menyisir media sosial dan mengidentifikasi aset-aset yang belum dilaporkan.
“Misalnya ada yang pamer mobil di medsos, pasti diamati tim pajak,” katanya.
Langkah ini bukan sekadar gertakan. Bimo menegaskan bahwa DJP serius dalam mengoptimalkan penerimaan negara dengan strategi berbasis teknologi.
“Kalau sosmed ya memang itu informasi untuk melihat ketidaksesuaian, misalnya aset yang belum dilaporkan,” jelasnya.
Pemanfaatan data digital dan media sosial untuk pengawasan perpajakan juga dikuatkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Dalam kesempatan terpisah, ia mengatakan bahwa strategi analitik data akan diperluas pada tahun anggaran 2026.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito.
Bimo menjelaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian antara data SPT dan realitas di lapangan, DJP akan melakukan verifikasi lanjutan.
“Kami akan mencocokkan data dengan sistem pajak. Jika ada yang tidak sesuai, bisa diberi peringatan,” tegasnya.
Langkah progresif DJP ini sejalan dengan tren global, di mana pemanfaatan AI dalam administrasi pemerintahan semakin luas. Contohnya, kota Hangzhou di Tiongkok telah menjadi pionir inovasi AI dalam pengawasan publik.
Indonesia pun terus memperluas transformasi digital, termasuk di sektor perpajakan. DJP berharap bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus mempersempit ruang gerak bagi wajib pajak yang mencoba bermain-main dengan kewajibannya.


