Sound Horeg Kena Semprit MUI, Begini Tanggapan DJKI Kemenkum

0 Shares

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI merespons Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg.

Dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, dinyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan hukumnya haram.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Untuk itu dalam fatwanya, MUI Jatim meminta Kemenkum RI untuk tidak memberikan legalitas/izin hak cipta atas pertunjukan tersebut sebelum ada komitmen perbaikan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu menegaskan, bahwa sound horeg sebagai bagian dari ekspresi seni tetap sah mendapatkan hak cipta, namun harus tunduk pada norma hukum, sosial, dan agama yang berlaku.

- Advertisement -

“Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi,” ujar Razilu dalam keterangannya, dikutip Holopis.com di Jakarta, Sabtu (19/7).

Razilu menegaskan, DJKI tidak serta merta melarang pertunjukan sound horeg. Namun menurutnya, perlu aturan yang lebih ketat agar pelaksanaan sound horeg di ruang terbuka dengan audiens beragam tidak menimbulkan konflik.

Mengutip Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Razilu menekankan bahwa pengumuman atau pendistribusian karya yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta keamanan negara dilarang secara hukum.

Razilu juga mendukung usulan regulasi khusus semacam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis dapat mengatur tata cara izin dan pelaksanaan sound horeg. Hal ini dinilai penting untuk mencegah konflik horizontal dan pelanggaran hak cipta.

Tak cuma soal ketertiban, ia juga turut mengingatkan soal hak cipta, mengingat banyak event sound horeg menggunakan lagu-lagu milik pihak lain tanpa izin resmi. Oleh karena itu, para penyelenggara wajib mengatur perizinan dan membayar royalti sesuai perundang-undangan.

DJKI menggarisbawahi bahwa Fatwa MUI tidak melarang sepenuhnya sound horeg, asalkan penggunaannya wajar dan steril dari unsur haram. Kegiatan seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan masih diperbolehkan, selama sesuai dengan syariat, tidak membahayakan, dan menghormati hak warga lainnya.

“Yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” tegasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis