BANTAENG – Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, AZ (46) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Selasa (14/7) lalu.
AZ diduga tilep Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
AZ yang sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang dari 8 Mei hingga 2 Juli 2025 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dan menggunakan dana desa dan ADD untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan AZ ditaksir mencapai Rp 1,205 miliar.
“AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan dana desa dan ADD, lalu dana tersebut diserahkan kepadanya baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadinya,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, dikutip Kamis (17/7).
Andri merinci kelakuan AZ yakni, mencairkan dana desa sebesar Rp 705 juta pada 8 Mei 2025 dan ADD sebesar Rp 500 juta pada awal Juni 2025.
Parahnya, seluruh dana tersebut seharusnya dikelola melalui rekening kas desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019, namun malah masuk ke rekening pribadi AZ.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau melarikan diri, Kejari Bantaeng langsung melakukan penahanan terhadap AZ.
“AZ resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari ke depan, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 mendatang,” tegas Andri.
Andri menambahkan, AZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kejari Bantaeng menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.

