JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Aturan ini mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% terhadap pedagang yang berjualan di toko online atau marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop.

