JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan situasi cukup menegangkan antara mobil LCGC dengan truk pemadam kebakaran. Pasalnya, mobil tersebut diseruduk dari belakang ketika truk kru Damkar melintas.
Video tersebut dibagikan oleh pemilik akun TikTok @baikkklaah pada hari Minggu 13 Juli 2025. Tak jelas kapan dan di mana lokasi kejadian, namun berdasarkan informasi, peristiwa tersebut berlangsung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rekaman video, tampak sirine truk pemadam kebakaran yang meraung-raung. Bukannya lekas menghindar, mobil tersebut justru sempat melakukan pengereman. Akibatnya, sang sopir truk damkar pun mengambil tindakan tegas dengan cara menyeruduk dari belakang karena situasi memang sedang emergency atau darurat.
@baikkklaah
Sekadar dipahami Sobat Holopis, bahwa ketika sebuah mobil pemadam kebakaran melintas, sebagai pengendara wajib memberi jalan dengan segera dan memprioritaskan akses lalu lintas bagi kendaraan unit Pemadam Kebakaran tersebut.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya dalam Pasal 134. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memberi jalan kepada kendaraan yang sedang menjalankan tugas tertentu, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil kepolisian, yang sedang dalam keadaan darurat.
Bunyi Pasal 134 UU LLAJ :
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pengemudi harus segera menepi dan berhenti di sisi jalan yang aman agar kendaraan tersebut dapat melintas dengan lancar.
Lantas bagiamana jika terjadi kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan mobil pemadam kebakaran dengan kendaraan lain termasuk milik warga sipil?. Jika mobil pemadam kebakaran tersebut menabrak atau menyeruduk kendaraan yang menghalangi, umumnya tidak dapat dianggap salah jika kendaraan pemadam kebakaran tersebut dalam rangka menjalankan tugasnya secara sah.
Dalam hal ini, Pasal 286 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian dapat dikenai sanksi.
Namun, jika kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak memberi jalan pada kendaraan yang berhak, maka pengemudi yang menghalangi jalan dapat dianggap melanggar aturan dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 286 UU LLAJ :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian, meskipun kendaraan damkar terlibat dalam kecelakaan saat menabrak kendaraan yang menghalanginya, pengemudi yang tidak memberi jalan kepada kendaraan darurat bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tergantung pada kondisi kejadian dan bukti yang ada.


