JAKARTA – Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina menyatakan bahwa dirinya mempercayakan proses hukum dengan tegas para pelaku pembunuh suaminya kepada institusi peradilan di Indonesia.
“Kita pasrahkan ke pihak yang berwajib aja. Terima kasih semua,” kata Elma dalam keterangannya di Lombok, NTB pada hari Sabtu (12/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyatakan bahwa dirinya hanya meminta hak-haknya dipenuhi oleh institusi penegak hukum, khususnya soal keadilan atas kasus pembunuhan yang dialami oleh suaminya itu.
“Minta hak dan kewajiban saya sebagai istri almarhum yang menjadi anggota, sama kewajibannya dari instansi kepolisian kepada istri dan anak-anaknya,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan pihak Polda NTB dan Kompolnas, Elma dijanjikan bahwa semua hak-haknya akan dipenuhi oleh Kepolisian.
“Masih diusahakan, disampaikan kepada Kapolda dan Kapolri,” ucapnya.
Terkait dengan kunjungan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo ke kediamannya di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Elma mengaku cukup lega.
“Alhamdulillah lega,” tukas Elma.
Lebih lanjut, Elma juga memohon agar kasus pembunuhan suaminya itu segera dituntaskan dan para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai hukuman, seusia dengan apa yang dilakukannya itu, sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Harian Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan, bahwa para pelaku sudah diproses dengan tegas. Saat ini tahapannya menunggu proses dari Kejaksaan Tinggi NTB untuk dapat segera di bawa ke meja hijau.
“Bahwa si pelaku sudah diambil tindakan sesuai dengan yang mereka lakukan itu. Baik tindakan kode etik Polri, PTDH, maupun proses pidana yang sekarang sedang digulirkan oleh Ditreskrimum Polda NTB,” kata Arief.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun akan segera diproses ke persidangan, sebab berkas pelimpahan kabarnya telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
“Pak Kejaksaan Tinggi tadi memastikan sudah menerima pemberkasan dan dalam waktu singkat akan diteliti. Beliau sudah menunggu 5 jaksa peneliti untuk bisa memastikan kapan ini bisa diproses lanjut sampai ke proses persidangan,” ujarnya.
Untuk kasus ini, Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Mereka antara lain ; Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan Misri Puspita Sari.


