JAKARTA – Wakil Ketua Wantim MUI (Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia) KH Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut dan menghapuskan para pemain judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari negara.
“MUI mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama. Apalagi banyak penerima manfaat bantuan sosial justru adalah para pelaku judi online, seperti yang pernah dirilis oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Republik Indoonesia.
“MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online,” ujarnya.
Di mana dari data yang sempat dipaparkan oleh PPATK, dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
Terlebih jika merujuk pada kacamata agama, jelas perilaku perjudian adalah sesuatu yang diharamkan dan dilarang oleh syariat agama.
Ia pun mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah, ayat 90 yang memiliki arti ; “Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
“Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut,” tutur Kiai Zainut Tauhid.
Pria kelahiran Kabupaten Jepara 20 Juli 1963 tersebut menekankan bahwa perjudian adalah bagian dari perilaku dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dampak buruk atau mudarat dari judi sangat luar biasa, di antaranya ; memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” paparnya.
Bahkan permainan judi bisa membuat kecanduan bagi para pemainnya. Dan inilah yang membuat para pemain judi khususnya online cenderung sulit untuk terlepas dari lingkaran setan itu.
“Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Menurut para ahli judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak,” tukasnya.
Dalam kacamata sosial, tentu perlaku judi sangat membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Jika para pemain judi yang sudah terkena adiksi, tentu bantuan sosial yang seharusnya dijadikan alat pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu rentan disalahgunakan.
“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” tegasnya.
Oleh sebab itulah, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan bahwa Majelis Ulama lebih memilih untuk mendukung pemerintah dalam menghapus NIK para pemain judi aktif tersebut dari daftar penerima bantuan sosial.
“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” papar Zainut Tauhid.
Pun demikian, ia juga memberikan atensi kepada pemerintah melalui instrumen penegak hukum agar lebih serius lagi dalam upaya pemberantasan perjudian di Indonesia.
“MUI juga minta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya,” tukasnya.
“Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing , kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” pungkasnya.

