Kompolnas Pastikan Pelaku Pembunuh Brigadir Nurhadir di-PTDH dan Dipidana

0 Shares

JAKARTA – Ketua Harian Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia) Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyatakan bahwa dirinya sudah bisa bertemu dengan pihak keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, termasuk dengan istri korban, Elma Agustina.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan jika pihak keluarga sangat lega bahwa kasus ini benar-benar diproses secara hukum dan tegas oleh Kepolisian.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Bahwa si pelaku sudah diambil tindakan sesuai dengan yang mereka lakukan itu. Baik tindakan kode etik Polri, PTDH, maupun proses pidana yang sekarang sedang digulirkan oleh Ditreskrimum Polda NTB,” kata Arief di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (12/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun akan segera diproses ke persidangan, sebab berkas pelimpahan kabarnya telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

- Advertisement -

“Pak Kejaksaan Tinggi tadi memastikan sudah menerima pemberkasan dan dalam waktu singkat akan diteliti. Beliau sudah menunggu 5 jaksa peneliti untuk bisa memastikan kapan ini bisa diproses lanjut sampai ke proses persidangan,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, saat berada di lokasi bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra.

Sempat dilaporkan bahwa Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam di dalam kolam renang. Namun berdasarkan hasil autopsi, penyebab tewasnya almarhum Nurhadi bukan sekadar tenggelam, akan tetapi akibat adanya penganiayaan yang dibuktikan dengan luka lebam di tubuh sebagai tanda-tanda kekerasan.

Kemudian berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Mei 2025. Selain keduanya, seorang wanita bernama Misri Puspita Sari juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2025, Kompol Yogi dan Ipda Harus diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian usai menjalani sidang kode etik Kepolisian dan dinyatakan bersalah.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis