MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Mahfud MD Puji Kejaksaan Agung Tetapkan Riza Chalid Cs Tersangka

0 Shares

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penetapan tersangka terhadap 9 (sembilan) orang dalam perkara tata kelola minyak mentah di lingkaran PT Pertamian Persero. Di mana salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/7/2025).

- Advertisement -

Ia menilai bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menunaikan janjinya untuk terus menindaklanjuti perkara hukum yang menjadi sengkarut mega korupsi di Indonesia tersebut.

“Jaksa Agung memenuhi janjinya,” ujarnya.

- Advertisement -

Persoalan kini masih ada yang menuding Kejaksaan Agung melakukan pencitraan atas penanganan perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah ini, Mahfud MD menilai hal itu wajar-wajar saja.

“Menurut saya tak apa-apa. Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” tutur Mahfud MD.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018–2023. Kini bidikan menyasar langsung ke si Raja minyak dan tambang, Mohammad Riza Chalid.

Dalam kasus yang menyeret nama-nama besar di sektor energi nasional ini, total kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut mencakup dua komponen, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian pada perekonomian negara.

“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Sejalan dengan itu, Kejagung juga menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat internal Pertamina maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

1. Alfian Nasution – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain
4. Dwi Sudarsono – VP Crude and Trading PT Pertamina (2019–2020)
5. Arief Sukmara – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo – VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
7. Martin Haendra – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
8. Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Abdul Qohar menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan sedikitnya 15 regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Energi, serta aturan korporasi dalam UU Perseroan Terbatas.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN terkait tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.

Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai tokoh lama dalam dunia perminyakan nasional, kini masuk dalam status buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik Kejagung mengaku telah melayangkan tiga kali panggilan resmi, namun Riza tak pernah hadir. Berdasarkan informasi yang diterima, Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia, dan Kejagung mendapat konfirmasi bahwa ia kini tengah berada di Singapura.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” ujar Abdul Qohar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru