JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas perkara 4 tersangka perkara perintangan penyidikan sejak Senin (7/7).
Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat negeri pun telah dilimpahkan.
Sesuai SOP Hukum Acara, usai penyerahan tahap dua yang diisi penyusunan surat dakwan akan diikuti penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan.
“Tentu, segera dilimpahkan ke pengadilan bila surat dakwaan selesai disusun,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Para tersangka perintangan penyidikan, adalah Advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih. Lalu, Mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzaki.
Pada saat bersamaan, juga dilimpahkan berkas perkara suap dan atau gratifikasi atas nama Marcella Santoso dan Advokat Ariyanto Bakri selaku Kuasa Hukum 3 Induk Korporasi (Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group).
Dua tersangka terakhir bagian dari 8 tersangka perkara suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar atas putusan Onslag perkara terdakwa 3 Induk Korporasi.
Dimana berkas perkara 6 tersangka sudah dilakukan penyerahan tahap dua pada Senin. (30/6). Keenam tersangka tersebut, terdiri Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim Perkara Korporasi) bersama Ali Muhtarom dan Djuyamto selaku Ketua Majelis Korporasi.
Dua lainnya, Wahyu Gunawan selalu Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Muhammad Syafei (Head of Social Security and Licence Wilmar Group).
Sementara itu kuasa hukum M. Adhiya Muzaki, yakni Zena Dinda Defega menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan.
“Kalau ditanya siap, tentunya siap,” kata Zena dalam keterangannya.
Zena mengungkapkan kliennya sebenarnya bukan penulis berita atau narasi negatif tentang Kejagung. Sebaliknya, menyerahkan kepada timnya.
“Oleh karena itu, kita sebenarnya pernah mengajukan BAP tambahan pada 6 Juni, tapi tidak direspon dengan alasan semua keterangan sudah dimuat dalam BAP,” ungkapnya.
Bagi kliennya, tambah Zena permintaan untuk pemesanan narasi bukan pertama kali, maksudnya dari Marcella Santoso, tapi juga Pilpres kemarin untuk mendukung salah satu pasangan.
“Mereka itu aktifis. Jadi, tidak ada yang luar biasa,” imbuhnya.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Senin (21/6) malam menyebut pemberitaan negatif tentang Kejaksaan Agung seputar persidangan perkara CPO, perkara impor gula dan perkara timah diduga telah dirancang dengan imbalan uang.
Hanya saja, sampai kini baru menjerat dua Advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, Mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar dan Buzzer M. Adhiya Muzaki.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, perkara itu tidak berhenti pada mereka dan akan berkelanjutan.
“Artinya, bila ditemukan alat bukti baru di ruang pengadilan, maka kita tidak ada pilihan untuk menetapkan tersangka baru. Siapa pun itu. Profesi apa pun juga,” tutur sebuah sumber.

