KPK Dalami Pembelian Kripto di PT Pintu Kemana Saja oleh Tersangka Korupsi ASDP Adjie

0 Shares

JAKARTA – Tersangka korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Adjie diduga membeli kripto di PT Pintu Kemana Saja (PINTU). Dugaan itu ditelusuri tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat memeriksa pihak swasta bernama Edbert Hartana sebagai saksi pada Selasa (1/7/2025).

“Saksi datang menjelaskan terkait aliran uang dari saudara Adjie untuk pembelian kripto,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Hilopis.com Jumat, (4/7/2025).

- Advertisement -

Adjie diduga melakukan transaksi menggunakan uang hasil korupsi. Adapun berdasarkan penelusuran, Edbert diketahui mengurusi Liquidity and Trading di PT Pintu. Perusahaan ini merupakan aplikasi crypto all-in-one yang ada sejak April 2020 dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tergabung sebagai anggota dari Bursa Kripto CFX.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi pada Rabu, 25 Juni. Saat itu, Andrew dicecar soal soal aliran uang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

- Advertisement -

KPK sejauh ini telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempat tersangka yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. KPK menduga perbuatan dugaan rasuah kelima tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 893.160.000.000.

Dalam proses SKU dan akuisisi itu diduga terjadi sejumlah kecurangan. Di antaranya adanya pertemuan antara Ira, Yusuf, dan Harry Muhammad untuk membahas nilai akuisisi.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

Sementara itu, KPK membantarkan penahanan tersangka Adjie setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025 malam. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa pemilik dari rumah yang digeledah tersebut.

Dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita 5 mobil. Di antaranya, dua unit Toyota Lexus, satu unit Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander. Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. KPK bakal melaporkan temuan senjata api dari penggeledahan tersebut.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis