JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk Juli hingga September 2025 (Triwulan III) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan baik prabayar maupun pascabayar, termasuk penerima subsidi dan nonsubsidi.
Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menegaskan keputusan ini bertujuan untuk Menjaga daya beli masyarakat, Mendukung daya saing industri nasional dan Mendorong pertumbuhan ekonom. Langkah ini menjadi angin segar di tengah upaya pemulihan ekonomi dan kestabilan harga energi nasional.


