JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan dan digitalisasi di BRI itu, lembaga antirasuah sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 13 orang berpergian ke luar negeri.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status (pencegahan ke luar negeri) aktif sejak 27 Juni,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/6).
Namun, Budi saat ini belum dapat merinci identitas pihak yang dicegah untuk enam bukan kedepan itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Holopis.com, 13 pihak yang dicegah itu yaitu, CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD.
Informasinya, diduga CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto dan IU pada Indra Utoyo. Berdasarkan penelusuran, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk sebelumnya menjabat Direktur Digital dan teknologi Informas BRI.
Adapun Catur merupakan Wakil Dirut BRI periode 2019-Maret 2025. Catur diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Utama Pemegang Saham pada Maret 2025. Catur sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (26/6/2025).
“Hal ini (pencegahan ke luar negeri) untuk memastikan agar penyidikan berjalan efektif,” ujar Budi.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidikan kasus Bank BRI menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Dalam proses pengusutan dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto beberapa waktu lalu. Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.

