JAKARTA – Sebanyak 100 pasangan melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal. Kegiatan ini dimotori oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam acara Nikah Massal.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa program Nikah Massal ini akan dilakukan secara bertahap di sejumlah Provinsi di Indonesia. Untuk saat ini, pelaksanakan digelar di Masjid Istiqlal dan kuotanya pun memang dibatasi hingga 100 pasangan saja.
“Kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” kata Prof Nasaruddin Umar yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut dalam sambutannya, Sabtu (28/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Program ini memang sengaja dibatasi agar peserta tidak membludak. Namun demikian, Nasaruddin Umar berharap kegiatan tersebut dapat membantu meringankan masyarakat, khususnya bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan namun terbentur faktor ekonomi.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama. Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha.
Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan di kemudian hari.
Selain itu, Nasaruddin juga mengatakan bahwa Kementerian Agama memberikan fasilitas bulan madu bagi pasangan pengantin baru di hotel setelah acara nasihat pernikahan khusus yang akan diberikan oleh Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Islam.
“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” tambahnya.
Menag menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip.
Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” pungkasnya.


