JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Kemendag resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Aturan dagang baru ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen, sekaligus peningkatan daya saing sektor perdagangan nasional, baik di dalam maupun luar negeri.
Permendag 15/2025 ini mulai berlaku pada 17 Juni 2025 dan menjadi pengganti Permendag 26/2021, yang dinilai belum sepenuhnya memuat aspek-aspek krusial dalam proses standardisasi perdagangan.
“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso dalam keterangan tertulis, dikutip Holopis.com, Kamis (26/6).
Selain perlindungan konsumen, Mendag Busan menegaskan bahwa Permendag ini dirancang untuk meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing tinggi, memperkuat kepastian usaha dan persaingan yang sehat, serta mendorong lahirnya inovasi dan teknologi di sektor perdagangan.
“Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” jelasnya.
Dalam konteks regulasi sebelumnya, Mendag mengungkapkan bahwa Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan standardisasi pada barang, jasa, dan tenaga kerja. Karena itu, diperlukan peraturan baru yang lebih komprehensif dan adaptif.
“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” kata Mendag Busan.
Permendag 15/2025 mencakup ruang lingkup yang luas: dari perencanaan dan penerapan standar, penilaian kesesuaian, hingga pengawasan dan pembinaan. Beberapa kegiatan utama yang diatur termasuk perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga pendaftaran laboratorium uji yang relevan dengan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L).
Tak hanya itu, regulasi ini juga menyertakan mekanisme penilaian risiko terhadap komoditas ekspor, sebagai respons atas hambatan teknis yang kerap muncul di negara tujuan ekspor.

