JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Siregar mengatakan bahwa pihaknya tetap berpeluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
Namun pihaknya menegaskan hal itu tetap menjadi domain tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat TIK senilai Rp 9,9 Triliun.
“Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Harli juga mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi pada hari Senin (23/6) masih ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan tersebut.
“Saya kira karena aspeknya juga luas ‘kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” ujarnya.
Karena kasus ini menyangkut anggaran yang berjumlah signifikan, Harli menyebut bahwa masih ada data-data yang perlu dilengkapi.
Maka dari itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.
“Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” tandasnya.

