Tiga Karyawan Kargo Bandara Hasanuddin Diciduk, Diduga Maling 68 HP

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Tiga orang karyawan logistik di kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Maros. Mereka ditangkap usai diduga mencuri 68 paket barang elektronik pesanan pelanggan e-Commerce.

Ketiga pelaku berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28). Mereka merupakan staf operasional dan logistik PT LJL, salah satu perusahan logistik di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bandara, Ipda Simontarra Duapadang. Namun dia membantah ketiga pelaku mencuri 68 handpone. Ia hanya menyebut 7 paket yang menjadi barang bukti Pencurian oleh ketiga tersangka tersebut.

“Berita yang beredar tidak benar karena barang bukti cuman 7 paket, bukan 68 paket. Itu berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan hanya mendapatkan 7 barang bukti,” jelas Simontarra, Minggu (22/6/2025).

Simontarra mengatakan puluhan paket elektronik yang diklaim hilang oleh pihak perusahaan, kemungkinan hilang di tempat lain. Bukan hanya di Terminal Kargo Bandara Internasional Hasanuddin.

“Kemungkinan bukan hilang di terminal kargo bandara. Mungkin hilang pas pengiriman awal, saat turun dari pesawat atau pas di gudang yang punya handphone. Jadi berita yang beredar hilang 68 tidak benar,” tuturnya.

Simontarra menyebut, tujuh item barang elektronik yang dicuri oleh tiga tersangka berupa satu unit handphone merk Vivo, satu unit merk ZTE Blade, satu unit merk Oppo, satu unit merk Iphone, satu unit merk Tecno dan satu unit Smartwacth.

Barang Bukti HP yang Dicuri - Holopis
7 barang bukti hasil pencurian tiga orang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Pengakuan tersangka hanya 7 dan ada juga handphone (merk) Infinix yang hilang, mereka tidak akui bahwa dia yang ambil,” jelasnya.

Namun menurut pengakuan pihak perusahaan, kata Simontarra, aksi pencurian yang dilakukan ketiganya, terjadi sejak April hingga Mei 2025 dengan total 68 item. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Dari pengakuan korban, selama April- Mei yang hilang 68 handphone. Total kerugian kalau di hitung semua 68 handphone sekitar Rp 208 juta. Dia klaim kerugian secara keseluruhan 68 item,” tandasnya.

Ketiga pelaku terancam dijerat pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kendati demikian, kedua belah pihak, lanjut Simontarra, sepakat bakal menempuh jalur restoratif justice (RJ) karena ketiga tersangka bersedia melakukan ganti rugi.

“Untuk penggantian dari pihak cargo ke pemilik atau korban sudah dilakukan, diharga Rp 226 juta karena ada lagi katanya tambahan barangnya yang hilang,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, proses RJ baru dilakukan setelah seluruh uang ganti rugi dilunasi oleh ketiga tersangka.

“Makanya kami mau adakan gelar perkara, cuma untuk pembayaran uangnya malam ini diserahkan ke korban sebanyak Rp 150 juta diawal. Sisanya mereka sepakat dilunasi selama 3 Minggu ke depan,” pungkas Simontarra.

Icon Holopis.com
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan