Pemerintah dan DPR Tegaskan Pembentukan UU TNI Sudah Sesuai Prosedur

0 Shares

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 23 Juni 2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyampaikan, bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI telah melalui proses panjang yang dimulai sejak tahun 2023.

Rangkaian pembahasan dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) di lingkungan Mabes TNI yang kemudian menjadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tahun 2024.

- Advertisement -

Dengan demikian, kesempatan bagi masyarakat untuk mereka dapat mengakses hak memberikan masukan telah terpenuhi. Sementara itu, Pemerintah dalam hal ini tetap berupaya menjaring masukan sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-luasnya kepada seluruh stakeholders.

“Proses pembentukan UU TNI sesungguhnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta telah memenuhi asas keterbukaan dan prinsip meaningful participation,” kata Supratman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/6/2025).

Di sisi lain, Supratman juga mengatakan bahwa RUU TNI tersebut selanjutnya diuji publik melalui pelibatan berbagai elemen, termasuk kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil. Setelah proses uji publik selesai, DIM diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama pemerintah secara terbuka.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menyanggah tudingan bahwa pembentukan UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa proses legislasi berjalan dalam kurun waktu yang memadai dan transparan.

Sementara itu, DPR yang diwakili Ketua Komisi I Utut Adianto menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI di DPR dimulai sejak Oktober hingga November 2024. DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke daerah, serta rapat-rapat kerja bersama pemerintah yang sebagian besar dilakukan secara terbuka.

“Pembahasan RUU TNI sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden dengan DPR RI periode baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” kata Utut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa seluruh tahapan rapat terbuka untuk umum, kecuali rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Ia menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat telah diakomodasi melalui berbagai kanal, termasuk masukan tertulis dan dialog langsung, sehingga dalam mekanisme di DPR dapat disetujui bersama secara terbuka.

“Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan Rapat sebagaimana terdapat dalam siaran langsung Rapat Paripurna yang dapat dilihat pada tautan YouTube,” tuturnya.

Sekadar diketahui, bhawa RUU TNI tengah digugat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 56/PUU-XXIII/2025 dan 75/PUU-XXIII/2025. Mereka menentang pembentukan RUU Nomor 3 Tahun 2025, di mana mereka mendalilkan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis