Wajib Tahu! Perpanjang SIM Gak Cuma Bayar, Sekarang Harus Tes Lagi


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

JAKARTA - Jika Sobat Holopis berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, siap-siap! Sekarang, pemohon wajib mengikuti serangkaian tes ulang, termasuk tes psikologi dan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Tak hanya memperketat syarat, perpanjangan SIM juga kini membutuhkan anggaran tambahan. Lalu, berapa sih total biaya yang perlu disiapkan?

Tes Psikologi Jadi Syarat Baru!

Salah satu persyaratan wajib yang harus dilalui pemohon adalah tes psikologi. Tes ini berguna untuk mengevaluasi kesiapan mental dan emosional seseorang dalam mengemudi. Aspek seperti pengambilan keputusan di situasi tekanan hingga daya tahan berkendara dinilai dalam tes ini.

Tes psikologi ini bisa dilakukan secara daring melalui platform resmi bernama e-PPsi, yang telah diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas Polri. Tes bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam melalui smartphone.

Biaya tes psikologi melalui e-PPsi adalah Rp 57.500
Surat lulus tes berlaku hingga enam bulan, dan bisa digunakan untuk dua kali perpanjangan SIM selama masih valid.

Tes Kesehatan: Cek Penglihatan hingga Fisik

Selain psikologi, tes kesehatan juga jadi syarat mutlak. Pemeriksaan ini meliputi penglihatan, pendengaran, dan kelengkapan anggota gerak serta kondisi fisik lainnya.

Surat keterangan kesehatan hanya berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, dan pemeriksaannya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau dokter dengan rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.

  • Biaya tes kesehatan rata-rata sebesar Rp 35.000
  • Biaya Tambahan: Asuransi dan Penerbitan SIM

Tak berhenti di situ, pemohon juga dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya penerbitan SIM sesuai golongan. Berikut rinciannya:

  • SIM A, BI, BII: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D, DI: Rp 30.000

Total Estimasi Biaya Perpanjang SIM (Lengkap):

  • SIM A, BI, BII: Rp 222.500
  • SIM C, CI, CII: Rp 217.500
  • SIM D, DI: Rp 172.500

Rincian ini sudah termasuk tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan penerbitan SIM.

Perlu diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika telat sehari saja, kamu harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Dengan kebijakan ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas serta memastikan pengemudi yang memiliki SIM benar-benar layak secara fisik dan mental.

Tampilan Utama