JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD mendukung dan mengapresiasi hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang memvonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar kepada Zarof Ricar.
“Bagi saya atau bagi kita yang mencermati vonis itu, vonis dari Rosiah Juariah ini bagus, karena menghukum 16 tahun dan Rp1 miliar denda,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (20/6/2025).
Alasannya, karena vonis tersebut hanya menyangkut pada satu perkara saja, yakni persoalan suap Rp5 miliar dari penanganan kasus yang menyangkut Gregorius Ronald Tannur yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
“Itu hanya terkait dengan satu dakwaan, yaitu dakwaan penyuapan Rp5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa. Jadi kasus penyuapan Rp5 miliar yang membebaskan Tanur itu divonis 16 tahun,” ujarnya.
Lantas mengapa Zarof hanya divonis ringan, sementara ada bukti bahwa Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang yang disimpan bekas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung tersebut, yang nilainya sangat fantastis, yakni nyaris Rp1 Triliun, hingga puluhan kilogram emas batangan.
Mahfud MD mengatakan bahwa kasus tersebut justru masih belum disentuh di Pengadilan. Bahkan melalui fakta-fakta persidangan dalam penanganan kasus suap Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung memiliki landasan kuat untuk melakukan penerbitan perkara baru.
“Uang yang Rp915 miliar dan 51 kg emas itu bisa segera dibuat perkara baru, bukan selesai, itu tidak selesai, malah belum disentuh,” tuturnya.
Vonis Zarof Ricar
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Zarof yang sempat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut majelis hakim, Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.


