Fariz RM Bantah Bertindak Sebagai Pengedar Narkoba
JAKARTA - Musisi legendaris Indonesia Fariz RM baru saja menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana ia kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang keempat kalinya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut umum mengatakan bahwa Fariz sudah melawan hukum termasuk menjual, membeli, dan perantara obat-obatan terlarang.
Namun kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh mengatakan bahwa tudingan tersebut sudah mulai terbukti salah, karena ia memastikan kliennya adalah seorang korban.
“Mas Fariz dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika, padahal pengedar dan pengguna itu berbeda. Makanya dari keterangan saksi tadi, mulai mengarah sesuai dengan keinginan Mas Fariz sendiri bahwa ia adalah korban,” kata Griffinly, dikutip Holopis.com, Jum’at (16/26).
Griffinly juga menjelaskan bahwa meskipun dakwaan mengatakan bahwa sang musisi diduga ikut mengedarkan, namun menurutnya jika dilihat dari bukti yang dimiliki polisi, mengarah bahwa Fariz RM justru memesan, dan bukan untuk diberikan ke orang lain.
“Dari saksi kepolisian yang dihadirkan sendiri, mengarah bahwa memang beliau memesan, dan ketika ditanya menggunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dititipkan atau dijual lagi kepada orang lain,” lanjutnya.
Saat ini, hal yang menjadi fokus tim kuasa hukum Fariz RM adalah membuktikan bahwa kliennya adalah korban obat-obatan terlarang, dan bukanlah seorang pengedar.
Sebagai informasi Sobat Holopis, Fariz RM sudah empat kali terjerat hukum karena kepemilikan serta penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap ketika berada di bandung pada Februari 2025 silam dengan barang bukti yang ditahan polisi berupa sabu serta ganja.