Anak Buah Nadiem Mangkir, Kejaksaan : Ada Urusan Pribadi


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Jurist Tan tak dapat memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung.

Di mana sebelumnya, Jurist telah diagendakan untuk pemeriksaan pada hari Selasa, 17 Juni 2025 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat IT di kementerian yang pernah dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim itu.

Dalam paparannya, Harli menyampaikan jika pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Jurist soal absensinya dalam agenda pemeriksaan tersebut karena tengah ada urusan yang bersifat pribadi.

"Yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga," kata Harli di Jakarta pada hari Selasa (17/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Ia juga menerangkan bahwa tim kuasa hukum Jurist sempat meminta agar agenda pemeriksaan dilakukan secara virtual. Hanya saja tim penyidik dari Jampdisus menolak permohonan tersebut.

"Oleh penyidik tidak menyanggupinya," jelas Harli.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung akan mangagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap Jurist yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Bahkan jika masih mangkir lagi, penyidik pun bisa saja melakukan tindakan tegas lebih lanjut.

Diketahui, tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah memanggil Jurist Tan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019 hingga 2022. Di mana dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,9 Triliun.

Kasus pengadaan ini telah naik ke tahap penyidikan pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Di mana Kejaksaan Agung mencium aroma korupsi di balik proyek pengadaan yang dijalankan oleh Kemendikbud Ristek era kepemimpinan Nadiem Makarim.

"Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 26 Mei 2025.

Namun demikian, sampai dengan saat ini pihak Kejaksaan Agung pun belum memanggil Nadiem Makarim karena masih menunggu arahan penyidik.

Tampilan Utama