Rismon Cs Disarankan Fokus Pra Peradilan Ketimbang Keliling Jogja


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menilai, bahwa aktivitas Rismon Sianipar keliling Jogja hingga ketemu mantan dosen UGM Kasmujo membuktikan tuduhan soal ijazah Jokowi palsu terlalu lemah.

"Dengan mencari Pak Kasmudjo, itu berarti data mereka tentang kesalahan Ijazah maupun Skripsi Pak Jokowi sangat-sangat lemah," kata Dian Sandi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/6/2025).

Persoalan tuduhan ijazah palsu Jokowi saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya Jokowi dan sejumlah tim kuasa hukumnya membuat laporan terhadap 5 (lima) orang.

Kelimanya antara lain ; Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana Mastal, Tifa Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Proses penyelidikan masih bergulir di Kepolisian. Sehingga Dian Sandi menyarankan agar Rismon cs fokus pada proses hukum tersebut.

Sebab, jika pun nantinya berkas perkara naik ke penyidikan dan dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, maka ada upaya hukum yang dapat ditempuh Rismon dan teman-temannya itu.

"Kalaupun nanti P21, masih bisa pra-peradilan, daripada habis waktu keliling Jogja," tukasnya.

Dinyatakan Dian Sandi, bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Apalagi kampus yang menerbitkan ijazah pun telah menyatakan secara terbuka, bahwa ijazah atasnama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM (Universitas Gadjah Mada) adalah asli, dan mereka yang mengeluarkan ijazah tersebut.

"Ya tidak bisa (Ijazah Jokowi) palsu, kalau UGM sudah bilang asli," tegasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Jokowi datang secara langsung ke Polda Metro Jaya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya pada 30 April 2024.

Kedatangan Jokowi tersebut untuk melanjutkan niatnya melaporkan sejumlah orang atas tudingan dan fitnah ijazah yang dialamatkan kepadanya.

Dalam laporannya, Jokowi menuding 5 orang telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor.

Selain itu, Mantan gubernur Jakarta itu juga menyertakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tampilan Utama