Lelang Aset Milik Stefanus Richard, BPA Sukses Kembalikan Kerugian Para Korban

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Penelusuran dan Penyelesaian Aset pada BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung sukses menjalankan tugas mereka dalam melakukan proses pelelangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, team BPA kali ini berhasil melelang sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Tukad Badung Timur, Kelurahan Renin, Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali seluas 315 M2 dengan SHM Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit, Kamis (12/6).

Dari hasil lelang yang dilakukan secara online laku terjual Rp Rp2.890.255.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Harli pun menegaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, hasil lelang tersebut bakal diberikan kepada para korban.

“Hasil lelang tersebut dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi,” kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Kamis (12/6).

Harli menjelaskan bahwa lelang barang rampasan itu terkait perkara atas nama Stefanus Richard Dkk pada Kejari Kota Bandung.

Perkara yang menjerat terpidana, adalah membantu menerapkan sistem skema Piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses lelang barang rampasan tersebut, Tim BPA didukung Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Lelang dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis
RS
Penulis dan Editor:
Ronald Steven

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan