JAKARTA – Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman pidana penjara 14 tahun. Pengusaha Hendry juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Amar putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam. Selain hukuman tersebut, bos Sriwijaya Air itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,05 triliun subsider delapan tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim Tony Irfan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/6).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa,” ditambahkan hakim Tony Irfan.
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 – 2022. Menurut majelis hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Toni.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hendry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan Hendry telah menyebabkan kerugian negara amat besar, dan Terdakwa Hendry telah menikmati hasil dari tindak pidananya.
“Hal meringankan, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya,” tutur hakim.
Adapun hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. JPU sebelumnya menuntut Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan. Hendry juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Hendry Lie sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp 1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa. Uang itu merupakan pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Hendry selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.
Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Para smelter swasta tersebut diduga tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.
Kemudian, diduga Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Hendry bersama Rosalina dan Fandy kemudian menerima pembayaran dari PT Timah atas bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dipasok melalui perusahaan afiliasi PT TIN. Mereka juga menerima pembayaran kerja sama sewa peralatan processing timah dari PT Timah dengan harga yang tidak wajar.
Perbuatannya Hendry Lie bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

