HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden KSPI Said Iqbal menilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan pada Juni-Juli belum menyelesaikan masalah mendasar yang dihadapi buruh dan tenaga honorer. Ia menyebut bantuan ini hanya solusi jangka pendek yang tak berdampak struktural pada konsumsi jangka panjang.
Said mendorong pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5–10 juta untuk memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5%. Ia juga menyoroti keterbatasan cakupan BSU yang hanya menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal banyak buruh tidak terdaftar karena kelalaian pengusaha.
Terkait transparansi, ia menuntut agar penyaluran BSU dilakukan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening penerima tanpa perantara, demi mencegah kebocoran dana dari anggaran sebesar Rp 10 triliun.
BACA JUGA
- Dominasi Dolar Terancam, Trump Ancam Negara BRICS dengan Tarif Tinggi
- Doxing di WA Story, Dara Arafah Murka: Privasi Bukan Bahan Konten!
- Mahasiswi Kristen dari Hukum UMSU Ini Bikin Wisuda Pecah! Rektor Langsung Kasih Beasiswa S2
- VIRAL! Teror ODGJ Bikin Wanita Ini Terjun dari Balkon Lantai 19
- Prabowo Puji Inovasi Pertanian Brasil, Jadi Contoh bagi Indonesia
