Bareskrim Tangkap 8 Tersangka Penyuntikan Gas Elpiji di Sidoarjo, Keuntungan Rp1 Miliar

0 Shares

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membongkar kasus penyuntikan gas dari elpiji subsidi ke nonsubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. Setidaknya, ada 8 (delapan) orang tersangka telah ditangkap terkait kecurangan ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menerangkan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Delapan tersangka yang ditangkap yakni RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT.

- Advertisement -

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Dari kecurangan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 1 miliar selama beroperasi. “Modus operandi melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindah atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram,” bebernya.

- Advertisement -

Brigjen Pol Nunung juga menjelaskan tentang peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka berinisial RBP dan AS berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas, sementara tersangka MN, E, MW, dan ME berperan menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Lalu. tersangka R dan BT berperan sebagai penjual.

Sementara itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ; 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg hingga beberapa buah mobil yang dipakai untuk mengangkut tabung gas elpiji.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis