JAKARTA – Pemprov Daerah Khusus Jakarta akan surati PT Adhi Karya terkait pembongkaran tiang monorel yang terbengkalai. Keputusan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan diinternal Pemprov.
“Tadi kami rapat mengenai tiang monorel keputusannya ada dua,” ujar Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/6).
Dikatakan Pramono, tiang-tiang monorel tersebut milik PT Adhi Karya. Pramono juga menyebut sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) serta arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menyatakan bahwa kewenangan pembongkaran tiang monorel dimiliki oleh PT Adhi Karya.
“Karena itu, Pemprov Jakarta akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya terkait hal itu.
Pemerintah Jakarta juga sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun, untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya. Kami akan menyurati Adhi Karya untuk itu,” jelasnya.
Pramono membeberkan jika nantinya PT Adhi Karya menyatakan tidak mampu untuk melakukan pembongkaran, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambilalih menangani pembersihan tiang monorel tersebut.
“Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka Pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan,”terangnya.
Ia pun menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui secara detil terkait persoalan hukum tiang monorel yang terbengkalai tersebut.
Sebelumnya, Pramono menilai keberadaan tiang-tiang proyek monorel yang saat ini terbengkalai mengganggu estetika ibu kota. Karena itu, Pemprov DKI ingin melakukan upaya pembersihan.
Hal ini disampaikan Pramono saat meninjau Planetarium & Observatorium Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5).
Pramono menjelaskan bahwa proyek monorel terhenti karena adanya persoalan hukum antara kontraktor dan pihak-pihak terkait. Meskipun proyek monorel telah digantikan dengan LRT, tiang-tiang bekasnya masih berdiri kokoh dan tidak berfungsi hingga kini.


