JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik PT. Orbit Terminal Merak (OTM).
Sejumlah aset yang dimiliki M. Kerry Andrianto Riza putra Raja Minyak Riza Chalid itu pun disita oleh penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan tindakan penyitaan aset OTM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024.
Kemudian, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
“Jadi, tim penyidik sebelum melakukan tindakan penyitaan sudah kantongi Penetapan Pengadilan Negeri Serang dan dokumen pendukung lain,” kata Harli Siregar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/6).
Obyek penyitaan ini sendiri diketahui berasal dari dua bidang tanah, terdiri 1 bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM dan 1 bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Harli melanjutkan khusus 1 bidang tanah seluas 199. 694 M2 ikut disita yang di atasnya berdiri bangunan 5 tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter).
Serta, 3 tangki kapasitas 20.200 kL, 4 tangki kapasitas 12.600 kL, 7 tangki kapasitas 7.400 kL, 2 tangki kapasitas 7.000 kL.
Lalu, berdiri Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton), Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT. Terakhir, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut, menurut Harli karena Tim Penyidik berpendapat barang/ benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan.
Dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Dengan pertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.
“Maka selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaan kepada PT. Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” jelasnya.
Sebelum ini, Kejagung sudah dua kali menyita sejumlah dokumen dari kantor PT. OTM di Cilegon, Banten dan kediaman Riza Chalid yang dijadikan kantor oleh Kerry dan disita uang Rp 830 juta dan 1. 500 dolar AS beserta sejumlah dokumen lain.
Diketahui bahwa Riza Chalid sang Raja Minyak sejak era PT. Petral masih berdiri pada masa Orba hingga masuk ke tahun 27 Orde Reformasi berkuasa dan Petral dibubarkan, Riza tak pernah terjamah.
Kerugian negara perkara tata kelola minyak mentah dan Blending produk produk kilang sebesar Rp 193, 7 triliun untuk tahun 2023. Bila dihitung sejak 2018, kerugian mencapai Rp 1000 triliun !

