Periksa Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah, KPK Dalami Aliran Uang Hasil Pemerasan TKA

0 Shares

JAKARTA – Tim penyidik KPK mendalami aliran uang hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 saat memeriksa dua staf khusus mantan Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (10/6). Kedua staf khusus itu yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC) dan Risharyudi Triwibowo (RT).

“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Selain Caswiyono Rusydie dan Risharyudi Triwibowo, tim penyidik KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Luqman Hakim (LH). Namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit.

- Advertisement -

“Berhalangan hadir karena sakit,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu rencananya bakal diperiksa di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi.

Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023; Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025; dan Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

Lalu, Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025; Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024; Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 sekitar Rp 53,7 miliar. Berikut rinciannya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp 460 juta
2. HY sekurang-kurangnya Rp 18 miliar
3. WP sekurang-kurangnya Rp 580 juta
4. DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar
5. GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar
6. PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar
7. ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar
8. JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar

Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA—kurang lebih 85 orang—sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK memastikan penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kemnaker, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA. Penyidik juga melakukan penyitaan di antaranya 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru