SUMENEP – Seorang oknum pengasuh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga tega mencabuli puluhan santriwatinya.
Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, kasus ini sudah terjadi tahun sejak 2021 lalu.
“Saat itu, salah satu korban alias satriwati berinisial F, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka,” ungkap Widiarti dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Di dalam kamar, pelaku merayu dan memaksa korban melayani napsu bejatnya.
“Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren,” tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Parahnya, lima hari berselang, korban dipaksa kembali melayani hasrat setannya, dengan modus serupa.
“Tersangka kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban yang kedua kalinya,” sambungnya.
Setelah sempat melarikan diri, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/6) dini hari.
“Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, korban dari tersangka bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


