JAKARTA – ST Burhanuddin buka suara terkait dengan isu bahwa dirinya bakal mundur dari jabatannya sebagai jaksa agung seperti yang ramai di media sosial belakangan ini.
Saudara dari kader PDIP TB Hasanuddin itu pun menyatakan dirinya ogah mundur dari jabatannya.
“Nggak (mundur). Kapuspenkum sudah bilang, nggak ada saya mundur,” kata Burhanuddin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/6).
Kendati demikian, Burhanuddin menekankan perihal keputusan penentuan jabatan merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, dia memastikan masih berperan sebagai pemimpin kejaksaan di Tanah Air.
“Tapi apa pun, itu hak prerogatif Presiden. Jadi kalau saya mundur, nggak ada, nggak ada ya,” imbuhnya.
Pada Senin (19/5), isu liar mengenai pergantian Jaksa Agung juga beredar di media sosial. Dalam video viral disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, ST Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami. Salah satu istri
Jaksa Agung diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus langsung kepada Ketua KASN Agus Pramusinto.
“Kami datang ke KASN menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang beredar di media, ini kan dugaan nanti bukti-buktinya akan dicari oleh KASN,” kata David saat ditemui wartawan di kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman.
Berdasarkan situs resmi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memiliki istri Sruningwati Burhanuddin, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.
Menurut informasi yang beredar, ST Burhanuddin juga menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dugaan poligami jaksa agung itu dinilai bertentangan dengan PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS. Aturan tersebut mengatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.


