JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi, tetapi juga menjadi identitas resmi yang terdaftar di kepolisian.
Namun, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM sama sekali, padahal keduanya punya konsekuensi hukum yang berbeda.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
SIM berfungsi ganda: sebagai bukti lulus uji teori dan praktik dalam mengemudi, dan juga sebagai identitas pengemudi yang tersimpan dalam sistem registrasi kepolisian. Data ini penting dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga identifikasi forensik jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Tak Bawa SIM vs Tak Punya SIM
Meskipun sama-sama dianggap pelanggaran, sanksi untuk pengendara yang lupa membawa SIM berbeda dengan mereka yang sama sekali tidak memilikinya. Hal ini dipertegas dalam penjelasan dari TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip dari akun resmi mereka di platform X (Twitter).
- Jika lupa membawa SIM (tetapi sebenarnya punya), pengendara akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22/2009. Ancaman: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Jika tidak memiliki SIM sama sekali, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 281 UU No. 22/2009. Ancaman: pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Mengapa Penting Memiliki dan Membawa SIM?
Selain menghindari sanksi hukum, memiliki dan membawa SIM saat berkendara menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat legal dan teknis sebagai pengemudi. Pengujian untuk mendapatkan SIM tidak sembarangan, karena pengemudi harus lulus uji teori dan praktik sebagai bukti kompetensi di jalan raya.
Dengan meningkatnya volume kendaraan dan kasus pelanggaran lalu lintas, kepemilikan SIM yang sah juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keselamatan berkendara di jalan.
SIM bukan sekadar kartu, tapi merupakan bentuk tanggung jawab Anda sebagai pengguna jalan. Pastikan Anda tidak hanya memiliki SIM, tapi juga selalu membawanya saat berkendara. Jika lalai, bersiaplah menghadapi sanksi pidana atau denda yang bisa merugikan Anda secara finansial dan hukum.


