Ayah Pengemudi BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM Minta Maaf
JAKARTA - Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericho Afandhi, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Dalam pernyataannya yang dibuat dalam sebuah video, Setia Budi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, khususnya kepada ibunda almarhum, Meiliana. Permintaan maaf ini disampaikan dengan penuh haru dan diiringi klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar luas di media sosial.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh, kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” kata Setia Budi dalam pernyataannya, Minggu (1/6) yang dikutip Holopis.com.
Ia juga menjelaskan alasan keterlambatan menyampaikan pernyataan publik, yakni untuk menghormati masa berkabung keluarga korban serta karena harus mendampingi anaknya yang tengah mengalami trauma dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Sleman.
Langsung ke Yogyakarta Saat Kabar Kecelakaan Diterima
Setia Budi mengungkapkan bahwa dirinya langsung bertolak ke Yogyakarta setelah mendapat kabar kecelakaan pada Sabtu (24/5) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Ia langsung menuju Polresta Sleman untuk menemui Christiano, dan kemudian ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan terakhir kepada jenazah Argo.
Ia menyebut telah menemui Meiliana secara langsung untuk menyampaikan belasungkawa dan meminta izin mengurus jenazah hingga proses pemulangan ke rumah duka di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” ucap Setia Budi.
Klarifikasi: Tidak Ada Uang Damai
Isu soal adanya uang damai yang ramai di media sosial turut dibantah Setia Budi. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah berbicara dengan keluarga korban terkait kompensasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.
“Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu,” tegasnya.
Christiano Tidak Kabur dan Negatif Narkoba
Dalam pernyataan itu, ia juga memastikan bahwa Christiano tidak melarikan diri dari lokasi kejadian. Justru, kata Setia Budi, anaknya sempat meminta pertolongan warga dan tetap berada di tempat sampai polisi datang. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa Christiano bebas dari alkohol, obat-obatan, dan narkotika.
“Namun, kondisi yang serba mendadak itulah yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Saat ini, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan ditahan sejak Selasa (27/5). Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Setia Budi menyampaikan bahwa pihak keluarga mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan berharap masyarakat bersabar serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tutupnya.