Jampidsus Pastikan Perkara Sugar Group Bakal Digarap Tuntas

0 Shares

JAKARTA – Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah bahwa pihaknya tidak akan menangani dugaan suap dalam penanganan perkara SGC (Sugar Group Companies) pada tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).

Febrie menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang berproses agar berkas perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan.

- Advertisement -

“Masih jalan (berproses),” kata Febrie dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Saat dicecar apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka bakal berlangsung dalam waktu dekat, Febrie meminta semua pihak untuk bersabar.

- Advertisement -

“Ikuti saja perkembangannya,” imbuhnya.

Sebelum ini, pada Jumat dua pekan lalu Febrie mengungkapkan Purwanti Lee biasa disapa Nyonya Lee sudah dua kali dimintai keterangan.

Belakangan, diikuti dengan permintaan keterangan Gunawan Yusuf yang notabene adalah saudara Ny. Lee.

Dua nama ini mencuat tatkala terdakwa Zarof Ricar di persidangan mengakui dirinya menerima suap dari SGC melalui Ny. Lee sebanyak Rp 70 miliar guna menangkan gugatan perdata SGC terhadap Marubeni Corp asal Jepang pada Rabu (7/5/2025).

Marubeni Corp. sebelumnya memenangkan gugatan dan SGC diwajibkan membayar hutang sebesar Rp 7 triliun.

Nyonya Lee menjabat sebagai Vice President di SGC. Sementara Gunawan Yusuf menjabat Direktur Utama.

Pemeriksaan Ny. Lee dan Gunawan Yusuf adalah pengembangan perkara Zarof Ricar yang belakangan juga dijadikan tersangka perkara tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini mencuat saat Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024 geledah kediaman Zarof di Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan ditemukan uang dengan berbagai mata asing sebanyak Rp 920 miliar dan logan mulai seberat 51 kg.

Kemudian, secara tidak sengaja ditemukan catatan tertulis Titipan Lisa Untuk Ronald Tannur: 1466/Pid. 2024 dan perkara SGC Rp 200 miliar.

Zarof lalu dijadikan tersangka terkait kepemilikan uang haram Rp 920 miliar dan emas. 51 kg.

Kemudian, muncul pernyataan Zarof soal dugaan suap dari SGC guna menangkan gugatan di kasasi dan PK di persidangan.

MILIK SALIM

Pertarungan SGC dengan Marubeni berawal saat Gunawan Yusuf melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) menjadi pemenang lelang atas lelang aset PT. SGC milik Salim Group oleh BPPN pada 24 Agustus 2001 sebesar Rp 1, 161 triliun.

Aset Salim Group tersebut diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) bagian pelunasan kewajiban utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Rp 52 triliun. Aset lain yang diserahkan ketika itu Bank BCA.

Sebelum proses lelang digelar, peserta lelang termasuk GPA diberitahukan aktiva, pasiva serta utang dan piutangnya.

Dari proses itu terungkap total utang SGC yang bergerak bisnis produksi gula dan etanol sebesar 160, 367 juta dolar AS kepada Marubeni Corporation.

Masalah muncul kemudian, saat GPA sebagai pemenang lelang ogah membayar utang tersebut dengan dalih utang itu merupakan rekayasa Salim Group dengan Marubeni

Hanya saja, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak oleh Majelis Hakim Agung, sehingga GPA tetap diwajibkan melunasi utang 160 juta dolar AS tersebut.

SGC didirikan pada tahun 70-an dan terus berkembang hingga memiliki empat anak usaha, yakni PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indi Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa dan PT. Info Lampung Distillery yang berdiri di atas lahan seluas 75. 667 hektar di Lampung.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis