5 Ribu Buruh Bakal Kepung BUMN Hingga Istana 3 Juni Gegara PT Pos Indonesia
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu (SPPIB), dan Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI), akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Juni 2025 di Kementerian BUMN, Istana Negara dan DPR RI.
Aksi tersebut kabarnya akan diikuti oleh 5 ribu orang, yakni gabungan dari Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu, Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia, Pensiunan Pos Indonesia, dan solidaritas dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dukungan kuat dari Partai Buruh.
Aksi tersebut buntut dari keputusan Direksi PT. Pos Indonesia yang menghilangkan pemberian bantuan Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan(TPP), Sumbangan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan sumbangan Kedukaan kepada para pensiunan, dimana beberapa tunjangan tersebut telah diberikan kepada seluruh pensiunan Pos Indonesia sejak lama.
Selain pensiunan, tuntutan besar dalam aksi tersebut adalah penghapusan sistem kemitraan yang diterapkan oleh PT. Pos Indonesia, karena status kerja kemitraan sama dengan perbudakan, dimana pekerjaan mereka lebih berat dari pegawai organik, tetapi hak normatif mereka tidak diberikan, seperti Upah jauh di bawah UMP, target dua ratus jam kerja dalam sebulan, tidak didaftarkan jaminan sosial, tidak ada hari libur, tidak ada cuti, dan tidak ada THR.
Atas dua tuntutan tersebut, Abdul Gofur selaku Presiden FSP ASPEK Indonesia menyatakan keprihatinannya, dimana para orang tua pensiunan dan para pekerja mitra dibuat menderita, tetapi para Direksi dan pejabat PT. Pos Indonesia menikmati gaji yang sangat besar dan fasilitas mewah.
"Jumlah bantuan tersebut tidaklah besar, namun bagi pensiunan Pos Indonesia sangatlah berharga, karena manfaat pensiun mereka yang sangat kecil, sementara Direksi dan para pejabat PT. Pos Indonesia semua menikmati gaji yang besar dan fasilitas mewah, ditambah Tantiem yang sangat besar, ditengah laporan keuangan PT. Pos yang bisa mencatatkan laba sebesar tujuh ratus milyaran lebih pada tahun 2024," kata Abdul Gofur dalam keterangan persnya kepada Holopis.com, Jumat (30/5/2025).
Gofur juga menyoroti tentang status kerja kemitraan yang diterapkan kepada sepuluh ribuan pekerja di PT. Pos Indonesia yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, status kemitraan sama dengan Perbudakan, dan tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, FSP ASPEK Indonesia meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap direksi PT. Pos Indonesia yang melakukan kezaliman terhadap pensiunan dan pekerjanya, karena PT. Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara, yang memiliki tugas dan fungsi mensejahterakan rakyat sesuai arah kebijakan Presiden RI.
"FSP ASPEK Indonesia akan terus mengawal tuntutan pensiunan dan pekerja PT. Pos Indonesia hingga manajemen Pos memenuhi tuntutan mereka, karena Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu (SPPIB) yang membantu para pensiunan dan Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) Afiliasi dari FSP ASPEK Indonesia," ujarnya.
Gofur menyampaikan bahwa seandainya direksi PT. Pos Indonesia berkeras tidak mau memenuhi tuntutan para pensiunan dan pekerja mitra untuk membatalkan kebijakan penghapusan bantuan terhadap pensiunan dan mengubah status mitra menjadi PKWTT/PKWTFSP, maka pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar dalam aksi selanjutnya.
"ASPEK Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar dari aksi yang akan digelar pada Selasa, 3 Juni 2025," ancamnya.