Revisi RUU KUHAP Butuh Masukan Masyarakat, DPR RI: Ini Prioritas


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAPidana) memerlukan masukan luas dari masyarakat.

Hal ini diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan bertemu dengan sejumlah pimpinan instansi penegak hukum di wilayah tersebut, Rabu (28/5).

“Revisi KUHAP sedang berproses, namun demikian kita butuh pendapat serta masukan dari masyarakat dalam penyusunannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Ia menambahkan bahwa meskipun saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses, pembahasan RUU KUHAPidana akan kembali dilanjutkan pada masa sidang mendatang. RUU ini juga disebut sebagai salah satu prioritas utama legislatif, sebagaimana disampaikan pimpinan DPR sebelumnya.

"RUU KUHAPidana merupakan beleid penting yang harus diprioritaskan. Setelah ini, masih ada dua regulasi krusial yang menanti revisi, yaitu RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Polri," jelas Sahroni.

Komisi III DPR RI, kata Sahroni, juga berencana mengundang berbagai elemen masyarakat termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, guna menghindari kesalahpahaman publik terhadap isi dan semangat KUHAPidana baru.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Pujiyono, menekankan pentingnya harmonisasi antara KUHAPidana dan KUHPidana baru yang telah disahkan. Ia menilai pembaruan hukum acara pidana tidak bisa dilakukan secara parsial.

“KUHPidana baru sudah menetapkan paradigma baru dalam pemidanaan, termasuk bahwa penjara adalah upaya terakhir. Maka KUHAPidana juga harus mencerminkan hal tersebut,” ujar Pujiyono.

Ia menyoroti bahwa sistem peradilan pidana harus lebih humanis dan fleksibel, termasuk memberi ruang pada penyelesaian perkara di luar pengadilan. Oleh karena itu, diskresi jaksa, penuntutan sukarela, dan asas proporsionalitas harus terakomodasi dalam KUHAPidana.

Lebih jauh, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut menyuarakan pandangannya. Komnas HAM mendorong agar pembahasan RUU KUHAPidana melibatkan publik secara aktif dan partisipatif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan substantif.

“Komnas HAM meminta agar pembahasan RUU KUHAPidana dilakukan secara partisipatif untuk mendorong pendekatan hukum acara yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap kelompok rentan dan penghormatan terhadap HAM,” kata Anggota Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.

Ia menambahkan bahwa ada tiga prinsip partisipasi publik yang harus dipegang: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan.

Dengan semakin banyaknya pihak yang memberi perhatian terhadap proses pembaruan KUHAPidana, harapannya regulasi ini nantinya benar-benar bisa menjadi fondasi yang adil dan humanis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Tampilan Utama