Resmi! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis di Seluruh Indonesia

0 Shares

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Pemerintah kini menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini berlaku nasional dan merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

- Advertisement -

Dalam aturan tersebut, Pasal 12 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat kendaraan baru pertama kali dibeli dari dealer.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB,” tertulis dalam penjelasan pasal tersebut.

- Advertisement -

Artinya, bagi Sobat Holopis yang membeli kendaraan bekas dari pemilik sebelumnya, tak perlu lagi membayar BBNKB saat melakukan balik nama ke atas nama sendiri.

Padahal sebelumnya, biaya balik nama kendaraan bekas dikenakan sekitar 1 persen dari nilai beli kendaraan. Misalnya, jika kamu membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka kamu harus membayar sekitar Rp2 juta hanya untuk BBNKB.

Namun, perlu dicatat, meski BBNKB gratis, bukan berarti proses balik nama kendaraan sepenuhnya tanpa biaya. Masih ada komponen lain yang wajib dibayar, seperti:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Besaran biaya ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, dan nilainya berbeda tergantung jenis serta kapasitas kendaraan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih murah dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat aturan. Balik nama kendaraan sangat penting untuk menghindari masalah hukum atau pajak di kemudian hari, apalagi saat kendaraan akan dijual kembali.

Selain manfaat dari sisi biaya, balik nama juga memastikan data kendaraan sesuai dengan pemilik terkini, yang akan sangat membantu dalam urusan asuransi, surat tilang elektronik, dan administrasi lalu lintas lainnya.

Jadi, bagi Sobat Holopis yang baru membeli kendaraan bekas atau belum sempat balik nama, inilah saat yang tepat! Prosesnya lebih ringan, biayanya lebih murah, dan manfaatnya besar untuk jangka panjang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru