Diskominfotik Akan Pecat ASN Yang Melalukan Penipuan


Oleh : Wuri Setyaningsih

JAKARTA - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik (Diskominfotik) Daerah Khusus Jakarta akan memecat oknum ASN Diskominfotik Jakarta yang diduga melakukan penipuan terhadap warga bermodus lowongan kerja.

Aksi penipuan oleh Oknum ASN wanita berinisial VF mencuat ke tengah publik. VF menggasak Rp35 juta dari seorang warga inisial W dengan mengining-imingi bisa bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Diskominfotik Daerah Khusus Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya

Tidak hanya itu, Diskominfotik Daerah Khusus Jakarta juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.

“Kami akan selalu menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan. Termasuk kemungkinan memecat,” tuturnya.

Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan pada ranah hukum. "Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," ujarnya.

Ia berharap dengan sanksi tersebut, kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Semoga tidak terulang lagi ke depanya,” pungkasnya.

Tampilan Utama